Kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, upaya 'melokalisir' pelaku?

Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Keterangan gambar, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/07).
    • Penulis, Silvano Hajid dan Quinawati Pasaribu
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 12 menit

Pelimpahan perkara dugaan korupsi bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung disebut pengamat sebagai upaya untuk "melokalisir" kejahatan tersebut agar tidak menyeret pelaku kakap lainnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor), Totok Suharyanto, berdalih pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Namun, sejumlah pegiat anti-korupsi menilai pelimpahan perkara di tengah penyidikan "tidak ada dasar hukumnya" sehingga memicu kecurigaan dan keraguan bahwa Kejaksaan bakal independen menangani kasus tersebut.

Apalagi, sambung pegiat anti-korupsi, perkara ini sarat intervensi dan kepentingan politik.

Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap bekas Jampidsus Febrie Adriansyah ke luar negeri. Tapi, mengapa ia belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka?

Apa saja 'kejanggalan' perkara ini?

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri akhirnya menetapkan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra pada Sabtu (11/07).

Penetapan tersangka itu, terbilang cepat sejak polisi menggeledah sejumlah lokasi sejak Kamis hingga Jumat pekan lalu.

Di antaranya rumah bekas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor; kafe di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas dan uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen.

Selang sehari, Polri mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan tindak pidana pencucian uang.

Polisi sedang menghitung jumlah emas batangan dan uang tunai dari dalam kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sumber gambar, KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN KONTRIBUTOR BOGOR

Keterangan gambar, Polisi sedang menghitung jumlah emas batangan dan uang tunai dari dalam kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa adanya pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

Meskipun memang tidak diharuskan dan diatur dalam KUHAP terbaru, namun ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024 yang dalam pertimbangan putusan itu mewajibkan adanya panggilan dan pemeriksaan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tujuannya adalah memberi kesempatan hak ingkar, kesempatan untuk mengonfirmasi alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," ucap Zaenur kepada BBC News Indonesia, Senin (13/07).

Berbekal putusan MK itu, katanya, beberapa tersangka kasus dugaan korupsi mengajukan pra-peradilan dan dikabulkan oleh hakim.

Dalam perkara yang menjerat bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, Zaenur khawatir akan bernasib sama kalau sampai dia mengajukan upaya pra-peradilan.

"Saya melihat, sepertinya penyidik Polri terburu-buru untuk menetapkan FA sebagai tersangka. Bisa jadi biar FA tidak lepas, jadi tetapkan tersangka dulu," dugaannya.

Kejanggalan lainnya, saat Polri memutuskan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.

Berkaca pada kasus-kasus lain, para penyidik pasti ingin agar kasus yang ditanganinya dituntaskan sendiri tanpa campur tangan lembaga lain.

Sebab, hal bakal berpengaruh pada nilai KPI (Indikator Kinerja Utama), kata peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono.

"Buat penyidik, ketika dia menangani perkara, tiba-tiba dilimpahkan ke orang atau lembaga lain, kan bete banget. KPI-nya jadi turun," terangnya.

Menurut Agus Sarwono, segala 'kejanggalan' itu tak lepas dari upaya intervensi dari pihak yang disebutnya memiliki kekuasaan lebih besar.

Apa alasan Polri melimpahkan perkaranya ke Kejagung?

Keputusan pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu, (11/07)—yang dihadiri petinggi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, pejabat Kejaksaan Agung, dan pemimpin Komisi III DPR.

Pimpinan Komisi III DPR yang hadir di antaranya Habiburokhman, Ahmad Sahroni, dan Moh Rano Alfatah.

Di situ, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor), Totok Suharyanto, terlebih dahulu menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Febrie.

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi III Moh Rano Alfath (kiri), Ahmad Sahroni (ketiga kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Keterangan gambar, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi III Moh Rano Alfath (kiri), Ahmad Sahroni (ketiga kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Untuk diketahui, Febrie dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Adapun kerugian negara atas dugaan tiga tindak pidana korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, mencapai Rp34,6 triliun.

Setelahnya, Totok menyebut bahwa Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu ke Kejaksaan Agung.

Ia beralasan, pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni FA dan pihak swasta berinisial DR, serta berdasarkan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," ujar Totok.

Senada dengan apa yang disampaikan Totok, Plt Jampidsus Rudi Margono juga berkata, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.

"Berkenaan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," ucapnya, Sabtu (11/07).

Mengapa pelimpahan perkara ini disebut bermasalah?

Namun begitu, keputusan pelimpahan perkara yang diklaim sebagai kesepakatan bersama tersebut dikritik pegiat anti-korupsi.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menegaskan pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan "tidak ada dasar hukumnya sama sekali".

Pelimpahan perkara, sambungnya, bisa dilakukan asalkan kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk masuk ke tahap penuntutan.

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Keterangan gambar, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Jadi, baik dalam KUHAP, dalam UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Tipikor, tidak ada dasar hukumnya [pelimpahan perkara di tengah jalan]," jelasnya kepada BBC News Indonesia, Senin (13/07).

"Sehingga sangat berisiko kalau dipra-peradilankan, bisa gugur status tersangkanya," Zaenur menambahkan.

Di luar prosedur itu, dia menilai tidak ada mekanisme pemindahan penanganan perkara di tengah penyidikan, kecuali kewenangan pengambilalihan yang secara spesifik hanya diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zaenur mencurigai pelimpahan perkara yang menjerat bekas Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai "win-win solution" antara kepolisian dan kejaksaan yang difasilitasi oleh Komisi III DPR.

Sebab, selama ini, keterlibatan lembaga legislatif atau Komisi III biasanya terjadi kala terjadi maladministrasi penanganan suatu kasus.

"Jadi kalau saya melihat, perkara ini penuh dengan intervensi, seakan-akan demi hubungan baik antara kepolisian dan kejaksaan, maka 'win-win solutionnya' adalah kepolisian boleh tersangkakan, tapi FA saja. Kemudian [perkaranya] dilimpahkan kepada kejaksaan," klaim Zaenur.

"Itu adalah 'win-win' bagi mereka, tapi ini 'lose-lose' bagi rakyat dan supremasi hukum," sambungnya.

Mengapa pegiat anti-korupsi ragu penanganan kasus oleh Kejagung?

Zaenur Rohman menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat top di lingkungan Kejagung yakni Febrie Adriansyah termasuk dalam kategori "organized crime" atau kejahatan terorganisir yang turut melibatkan kelompok atau banyak individu.

Tujuan kejahatan macam ini, adalah untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi. Tak cuma itu saja, korupsi atau intimidasi sering digunakan untuk melindungi kegiatan kriminal yang sedang berlangsung.

Intinya, ia menduga Febrie Adriansyah bukanlah pelaku tunggal maupun otak dari kejahatan tersebut. Itu mengapa, menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi bekas petinggi Kejaksaan ini sebaiknya ditangani lembaga lain.

"Masalahnya, karena perkara ini dilempar ke Kejagung, akan menimbulkan keraguan publik bahwa perkaranya akan diproses dengan independen," sebutnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.

Sumber gambar, dok. pribadi

Keterangan gambar, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.

"Kemudian, sangat mungkin perkaranya akan dilokalisir. Sebab kejahatan korupsi bertipe organized crime itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. Apa iya perkara ini akan dibongkar?" tanyanya.

"Kalau penyidiknya berasal dari institusi yang seharusnya dibongkar itu, tidak mungkin… artinya mustahil."

Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, sependapat. Katanya, setiap institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, atau militer punya semacam "esprit de corps" atau semangat kelompok yang saling melindungi.

Kecenderungan tersebut bisa menjadi tembok penghalang untuk menghentikan penyelidikan hanya pada level operator.

"Kekhawatiran kami, FA ini hanya sebatas operator, sementara aktor intelektual, baik itu yang ada di sektor swasta atau elite politik, enggak tersentuh sama sekali," cetus Agus Sarwono kepada BBC News Indonesia, Senin (13/07).

"Seperti kasus korupsi MBG, hanya berhenti sampai Dadan Hindayana, top leadernya, sudah mentok di situ, enggak bisa naik lagi. Sementara kita tahu persis, aktor-aktor politik main."

Jika Kejagung betul-betul profesional membongkar perkara ini, maka institusi itu paling tidak harus menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh aset para pelaku.

Termasuk dari mana sumbernya dan mengalir ke mana.

"Bukan hanya melimpahkan, Kejagung harus juga membuka ruang koordinasi dengan lembaga lain, setidaknya untuk menelusuri aset."

Adakah jalan keluarnya?

Sejumlah pegiat anti-korupsi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebetulnya punya kewenangan untuk mengambil alih perkara ini demi menghindari kecurigaan adanya komplikasi hukum antara Polri dan Kejagung.

Kewenangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Pasal 10 huruf A, ada alasan pengambilalihan. Salah satunya, misalnya, kalau perkara ini diintervensi oleh eksekutif, legislatif, atau kekuasaan lainnya. Atau penanganan perkara ini mengandung tindak pidana korupsi atau penanganannya terkendala," jelas Zaenur Rohman.

Pegiat anti-korupsi dari ICW juga setuju. Ia bilang, menyerahkan penyidikan kepada KPK dapat menjadi strategi terbaik. Asalkan KPK berkomitmen menuntaskan perkara dan membongkar aktor utama di balik dugaan korupsi ini.

Masalahnya, Zaenur juga ragu KPK berani mengambilalih kasus kakap tersebut lantaran institusi itu klaimnya telah didominasi oleh orang-orang yang "ditugaskan khusus" dari kepolisian dan kejaksaan pada era Presiden Jokowi.

"Independensi KPK juga berbeda dengan yang dulu, meskipun sekarang sudah relatif membaik dibandingkan era Firly Bahuri, tapi saya lihat independensinya belum kembali, masih ada di dalam ketiak kekuasaan," ujarnya.

Pakar: Saat ini KPK terkesan menjadi penakut sehingga tidak berani masuk ke kasus-kasus seperti ini.

Sumber gambar, Anadolu Agency via Getty Images/Eko Siswono Toyudho

Keterangan gambar, Aksi protes sejumlah mahasiswa menolak pelemahan KPK di depan Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2021.

Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa KPK belum mengambilalih kasus korupsi ini karena menghargai upaya yang tengah dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Asep.

Sejauh ini, kata Asep, menurut pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), komisi antirasuah itu baru bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi itu jika perkaranya mandek.

UU KPK itu mengatur kriteria penanganan perkara bisa diambil alih KPK jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

"Kalau diambil alih begitu ya, itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di pasal terkait," terang Asep.

ICW: proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan saat proses penyidikan tentu menimbulkan pertanyaan.

Sumber gambar, AFP via Getty Images/Ahmad Zamroni

Keterangan gambar, Reog Ponorogo dalam hari anti-korupsi 9 Desember 2007.

Namun, menurut pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, kalimat 'supervisi' itu "ibaratnya sebuah pemanis".

"Jangan menunggu sampai buntu, bahwa peradilan itu harus cepat, murah dan sederhana, kalau sudah diperkirakan akan buntu, maka asas hukum tidak akan mencapai tiga hal itu," tegas Yenti.

Dalam pasal itu ada poin lainnya yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus tersebut.

Dua poin terakhir dalam pasal yang dimaksud Yenti berbunyi:

"Pengambilalihan penyidikan hingga penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan 'hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan".

"Itu tertulis jelas dalam UU KPK," tegas Yenti.

Jika tidak diambil alih oleh KPK, Yenti khawatir akan terjadi konflik kepentingan dalam satu lembaga hukum yang menangani kasus dugaan korupsi petinggi lembaga itu.

Di sisi lain, Zainal menilai, tujuan pembentukan KPK itu bukan sekadar menunggu kasus korupsi mandek dahulu baru bisa ambil alih.

"Saat ini KPK terkesan menjadi penakut sehingga tidak berani masuk ke kasus-kasus seperti ini," kata Zainal.

Kaitannya dengan peran KPK dalam pemberantasan kasus korupsi besar, Zainal menambahkan, "KPK kini nyaris tidak diperhitungkan."

Pola 'standar ganda' dalam kasus korupsi lembaga penegakan hukum

Pada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya yang menyeret sejumlah nama di lembaga penegakan hukum, terdapat pola 'standar ganda' itu.

Komjen Pol Budi Gunawan pada 10 Januari 2015 dipilih Presiden Joko Widodo sebagai kandidat tunggal Kapolri.

Publik sempat protes kala itu karena keterkaitan Budi dengan kasus rekening gendut pejabat Polri serta pengaruh Megawati Sukarnoputri—karena Budi pernah menjadi ajudan Megawati saat menjadi presiden.

Tiga hari berselang, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan transaksi mencurigakan.

Ketua KPK, Abraham Samad kala itu menyebutkan, telah menemukan dua alat bukti sehingga memutuskan untuk meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Komjen Pol Budi Gunawan pada 10 Januari 2015 dipilih Presiden Joko Widodo sebagai kandidat tunggal Kapolri.

Sumber gambar, AFP via Getty Images/Robert

Keterangan gambar, Budi Gunawan, jenderal polisi bintang tiga, ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan para anggota dewan di Jakarta pada 14 Januari 2015.

KPK menyebut, penetapan tersangka itu terkait dengan penerimaan hadiah dan janji yang dilakukan Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Setelah Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya, KPK melimpahkan berkasa perkara ke Kejaksaan Agung.

Kejaksaan kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polri yang pada akhirnya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Pelimpahan kasus ini memicu penolakan internal dari pegawai KPK karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Zainal, model pelimpahan ini tidak terjadi di banyak kasus yang juga melibatkan orang-orang dalam lembaga penegakan hukum.

dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menerima suap sebesar $660.000 dari seorang pengusaha wanita untuk menghentikan kasus penggelapan dana besar.

Sumber gambar, AFP via Getty Images/ADEK BERRY

Keterangan gambar, Urip Tri Gunawan, dikawal keluar dari pengadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah persidangannya di Jakarta pada 4 September 2008.

Jaksa Urip Tri Gunawan contohnya. Kasus dugaan korupsi Ketua tim jaksa penyelidikan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini ditangani KPK tanpa melimpahkan berkas perkara ke lembaga penegakan hukum lainnya.

Mulanya, pada 2 Maret 2008, KPK membekuk Urip saat dirinya melakukan transaksi di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta.

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang senilaI $660 ribu dari Artalyta Suryani, yang merupakan suap untuk pengurusan kasus BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia.

Pada Juni 2008, Jaksa Urip didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Artalyta Suryani, dia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf.

Urip divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, vonisnya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Melihat kasus itu, Zainal menilai Urip "mungkin bukan top level di kejaksaan". Namun demikian, kembali ke 2026, "begitu berkaitan dengan top level [level atas], sistem hukum yang ada seolah mandek".

Dalam kasus mantan Jampidsus ini, menurut Zainal, jikalau memang ada persaingan antara kejaksaan dan kepolisian, "harusnya secara logis kasus ini diserahkan kepada KPK".

"Walaupun memang di ujungnya nanti penuntutan kembali ke kejaksaan, atau jaksa yang ada di KPK, tetapi saya kira, saya tidak dapat kesan bahwa dalam kasus ini ada terobosan hukum, tidak mau dikerjakan secara hukum sehingga cari jalan tengah, sehingga kompromis sekali," papar Zainal.