Lima dugaan kekerasan seksual di pesantren satu bulan terakhir, dari Pati hingga Pekalongan

Ilustrasi: Seorang perempuan berhijab berdemonstrasi menentang kekerasan seksual.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi: Seorang perempuan berhijab berdemonstrasi menentang kekerasan seksual.
    • Penulis, Raja Eben Lumbanrau
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 10 menit

Setidaknya lima kasus dugaan kekerasan seksual terungkap di lingkungan pondok pesantren di seluruh Indonesia sepanjang Mei 2026 lalu. Para terduga pelaku adalah oknum pengurus yang disebut memiliki "kekuasaan, otoritas dan pengaruh besar" di lingkungan pesantren.

Salah satu kasus yang terungkap di penghujung Mei lalu adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) ilegal Padang Ati, Pekalongan, AKF.

Polisi telah menahan dan menetapkan AKF sebagai tersangka berdasarkan laporan dari enam santriwati. Korbannya diduga mencapai puluhan orang.

Rentetan kasus itu menambah panjang praktik kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan.

Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, dengan korban mencapai 972 orang.

Khusus di lingkungan pondok pesantren, Komnas Perempuan menerima laporan 17 kasus sepanjang 2020-2024.

Lalu, mengapa kekerasan seksual rawan terjadi di pesantren dan langkah apa yang harus dilakukan agar pesantren menjadi rumah belajar aman bagi generasi muda?

Bagaimana kronologi kasus dugaan kekerasan seksual di Pekalongan?

Kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes ilegal Padang Ati terungkap setelah seorang santriwati mengaku hamil secara misterius sepulangnya dari mengenyam pendidikan selama tujuh tahun di sana.

Pada Desember 2025, santriwati itu dilaporkan melahirkan seorang anak yang kemudian diadopsi warga di Banjarnegara.

Ayah santriwati itu, Slamet, mengungkapkan anaknya tidak pernah berhubungan badan dengan siapapun.

"Putri kami berinisial F mengaku sama sekali tidak melakukan hubungan dengan siapapun. Kami bingung. Tapi saya meyakini kejadian ini adalah kehendak dan takdir Allah semata," kata Slamet, Senin (25/05).

Pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati, AKF saat diamankan polisi, Rabu (27/05). AKF resmi jadi tersangka kasus percabulan terhadap santrinya.

Sumber gambar, Tribun Banyumas/Tito Isna Utama

Keterangan gambar, Pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati, AKF saat diamankan polisi, Rabu (27/05). AKF resmi jadi tersangka kasus percabulan terhadap santrinya.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

"Awalnya ia sering bermimpi, baik saat masih di pondok pesantren maupun saat berada di rumah. Sebelum diketahui hamil pun ia sudah sering bermimpi demikian, dan selama masa kehamilan berlangsung, ia hanya mengalami hal-hal berupa mimpi-mimpi saja," tambah Slamet.

Polisi lalu menelusuri dugaan kejahatan itu usai menerima aduan dari enam korban lain, yang didampingi Ormas Yakuza Meneges. Polisi juga turut menelusuri adanya laporan santri yang meninggal di padepokan itu.

Terduga pelaku AKF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (28/05).

Mungkin Anda tertarik:

Pimpinan ponpes yang memiliki 350 murid itu dijerat oleh UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pengacara korban, Ahmad Fauzi, berkata, enam orang yang melapor berusia 17 hingga 33 tahun. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Pantura, termasuk Semarang.

"Rentang waktu kejadiannya sesuai BAP kepolisian itu dari 2012 hingga 2024," kata Fauzi

Namun, jumlah korban AKF diduga lebih dari itu. "Kalau data sebenarnya ada sekitar 23 sampai 25 korban, tapi yang berani maju [laporan] baru enam orang," kata ketua Yakuza Maneges, Gus Thuba.

Apa modus dugaan kejahatan di Pekalongan?

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi menjelaskan para korban mengaku dimanipulasi dengan istilah 'nikah hakikat' atau secara jiwa mereka telah menikah.

"Ya sebenarnya enamnya itu menggunakan relasi kuasa, seperti mengatakan 'kamu itu sudah nikah hakikat sama saya'," kata Fauzi.

"Akhirnya dengan menggunakan alasan sudah nikah hakikat kemudian melakukan pelecehan seksual itu," sambungnya.

Polisi melakukan olah TKP di Ponpes ilegal, Padepokan Padang Ati, Pekalongan.

Sumber gambar, Robby Bernardi/detikJateng

Keterangan gambar, Polisi melakukan olah TKP di Ponpes ilegal, Padepokan Padang Ati, Pekalongan.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan, AKBP Pol Riki Yariandi, menyebut dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku tidak hanya verbal, namun juga fisik.

Salah satu modusnya, kata Riki, adalah dengan melakukan pijat.

"Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup," tambah Riki.

Mengapa korban takut melapor?

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, berkata pelaku sebagai pemimpin ponpes memiliki relasi kuasa yang kuat sehingga bisa memanipulasi situasi untuk melancarkan aksinya.

Foto iustrasi. Kekerasan seksual terjadi di lingkungan pesantren.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Foto iustrasi. Kekerasan seksual terjadi di lingkungan pesantren.

Fauzi bilang, ponpes menjadi ruang belajar agama yang mengedepankan tata krama dan keberkahan. Sehingga praktik kasta kiai dan santri menjadi derajat berbeda antara keduanya.

Belum lagi, ujarnya, sosok kiai AKF terkenal di lingkungannya sebagai orang yang alim dan bijaksana. Sehingga, Fauzi menilai bahwa praktik relasi kuasa sangat kental dan mengikat terhadap kasus yang sedang ia dampingi.

"Terduga pelaku itu legitimasinya cukup kuat. Baik secara sosial maupun secara politik itu cukup kuat betul pengaruhnya," tuturnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi, bilang kasus itu awalnya sulit terungkap. Penyebabnya karena para korban merasa takut dan diduga mendapat intimidasi sehingga enggan melapor.

Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga korban hingga akhirnya sejumlah korban mulai berani memberikan keterangan.

""Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," kata Riki.

Apa respons pemda dan Kemenag?

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberikan sambutan saat pembukaan temu nasional pondok pesantren di Jakarta, Senin (18/5/2026). Kegiatan yang digelar oleh PKB tersebut mengusung tema Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Keterangan gambar, Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual yang diusung salah satu partai politik.

Pemprov Jawa Tengah melakukan asesmen dan pendampingan ke 100 santriwati Padepokan Padang Ati itu. Salah satunya adalah korban yang dilaporkan telah melahirkan.

Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan lembaga yang dipimpin tersangka itu bukanlah pondok pesantren, melainkan sebuah padepokan bernama Padepokan Padang Ati dan tak memiliki izin alias illegal.

Pemda Pekalongan pun memutuskan menutup total padepokan yang terletak di Kecamatan Buaran itu.

Apa saja kasus kekerasan seksual di pesantren dalam satu bulan terakhir?

Sepanjang Mei 2026, setidaknya lima kasus dugaan kekerasan seksual terungkap di lingkungan pesantren di seluruh Indonesia.

Foto ilustrasi. Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan

Para terduga pelaku adalah oknum pengurus yang memiliki "kekuasaan, otoritas dan pengaruh besar" di dalam pesantren.

Berikut daftarnya:

  • Ponpes ilegal Padang Ati, Pekalongan: Pengasuh, AKF, ditetapkan tersangka usai diduga melakukan pelecehan seksual ke enam santriwatinya.
  • Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati: Pengasuh ponpes, A, ditetapkan tersangka usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap setidaknya 50 santriwati.
  • Pondok Pesantren TQRW, Ponorogo: Pimpinan sekaligus kiai ponpes, JYD, ditetapkan tersangka usai diduga melakukan pencabulan ke 11 anak laki-laki di bawah umur.
  • Pondok pesantren di NTB: Pimpinan dan pengurus ponpes di Kecamatan Belo, RS, diduga menyodomi 11 santri anak laki-laki.
  • Pondok pesantren di Lombok Tengah: Seorang guru ponpes di Kecamatan Pujut, MYA, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan kekerasan seksual kepada empat orang santri.

Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, dengan korban mencapai 972 orang.

Khusus di lingkungan pesantren, Komnas Perempuan menerima laporan 17 kasus sepanjang 2020-2024.

"Kasus kekerasan seksual di pesantren selalu dengan jumlah korban yang banyak dan diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu.

Sementara itu, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendata sebanyak 20% dari 573 korban kekerasan seksual berasal dari pondok pesantren. Jumlah korban yang terungkap diduga meningkat pada 2025 karena hingga Juni lalu ada sekitar 130-an kasus.

Kemudian, temuan Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mendapati 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual.

Mengapa kekerasan seksual terus berulang di pesantren?

Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah berkata terdapat faktor utama yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di pesantren

Pertama adalah adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Ana bilang, para terduga pelaku memiliki otoritas dan pengaruh besar yang tidak semata-mata memanfaatkan akses terhadap korban. Tetapi, mereka juga memanipulasi kepercayaan, ketergantungan, kepatuhan, dan penghormatan yang dimiliki korban.

"Dalam konteks pesantren, relasi guru-santri atau pengasuh-santri sering kali menempatkan santri pada posisi yang sangat subordinat sehingga kemampuan untuk menolak, mempertanyakan, atau melaporkan kekerasan menjadi sangat terbatas," ujar Ana.

Ditambah lagi, kata Ana, adanya ketakutan yang dihadapi para korban yang datang dari para pelaku hingga lingkungan sosial.

"Dalam pendampingan korban, khususnya remaja, kami kerap menemukan adanya cerita alternatif yang muncul karena korban takut dihukum, takut dipermalukan, takut mengecewakan keluarga, atau takut menghadapi konsekuensi sosial yang berat," katanya.

"Tidak jarang keluarga juga mengalami penyangkalan karena sulit menerima kemungkinan bahwa anaknya mengalami kekerasan seksual atau bahwa orang yang selama ini dihormati diduga menjadi pelaku," tambahnya.

Seorang perempuan dalam aksi protes menentang kekerasan seksual di Banda Aceh pada 23 Desember 2021

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang perempuan dalam aksi protes menentang kekerasan seksual di Banda Aceh pada 23 Desember 2021

Senada, Komnas Perempuan menyatakan tingginya kasus kekerasan di pesantren tidak lepas dari adanya budaya patriarki yang dibalut agama sehingga cenderung mengkultuskan seorang individu atau menokohkan seseorang.

"Hal itu diperkuat terjadinya relasi kuasa yang berbasis spiritual, yang menjadikan segala tindakan yang dilakukan oleh oknum tokoh keagamaan, dilakukan dengan kepatuhan mutlak serta dibarengi adanya ancaman terhadap korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu.

Komnas Perempuan juga melihat adanya patronitas pimpinan dan budaya diam yang mengutamakan nama baik institusi, serta loyalitas komunitas. Hal itu menempatkan kepentingan 'lembaga' di atas kepentingan korban.

Pandangan yang sama juga diungkapkan oleh Direktur LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LRC KJHAM), Witi Muntari.

"Ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan pelaku, bisa membuat pelaku melakukan kekerasan seksual. Korban juga tidak berani menolak, tidak berani melaporkan apa yang dialaminya," kata Witi.

"Faktor yang menyebabkan bisa karena relasi kuasa, pesantren juga lebih tertutup, anak-anak juga bermukim disana."

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj pernah mengungkapkan bahwa kekerasan seksual di ponpes bukan hanya persoalan hawa nafsu, "tapi penyalahgunaan kekuasaan karena beliau merasa superior."

Relasi kuasa yang timpang itu, kata Said Aqil, membuat para santri takut ke pengurus ponpes, dan diperburuk oleh adanya budaya tabu untuk melaporkan kejahatan dari pengurus ponpes.

Ilustrasi: Santri melaksanakan salat di sebuah pondok pesantren.

Sumber gambar, Getty Images

Kedua adalah lemahnya mekanisme pengawasan dan pemantauan yang independen untuk memutus rantai kekerasan serta memastikan akuntabilitas di pesantren.

"Risiko semakin tinggi apabila tidak tersedia mekanisme pengawasan yang independen, tak adanya kanal pengaduan yang aman, dan sistem akuntabilitas yang kuat untuk mencegah serta menangani kekerasan seksual," kata Ana dari WCC Jombang.

Komnas Perempuan menyebut tata kelola pesantren yang tertutup dari lingkungan masyarakat membuat upaya yang cukup keras bagi korban untuk mendapatkan keadilan.

"Ketiadaan mekanisme pelaporan dan perlindungan, kuatnya stigma masyarakat serta menganggap sebagi persoalan personal," ujar Devi.

Apa solusinya?

Ana Abdillah dari WCC Jombang berkata, cara yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan ponpes adalah dengan memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Termasuk membangun mekanisme pengawasan yang independen, memastikan adanya saluran pengaduan yang aman bagi santri, serta menjamin bahwa setiap laporan ditangani secara akuntabel dengan menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama," kata Ana.

Sementara itu, Ketua PBNU bidang keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan.

"Khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang," kata Gus Fahrur.

Selain memperkuat sistem, Witi dari LRC KJHAM menegaskan solusi lain adalah bahwa para pelaku kejahatan harus dijerat hukum penjara, sesuai UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kasus-kasus kekerasan seksual harus diproses secara hukum agar korban mendapatkan keadilan, dan korban juga bisa mendapatkan pemulihan. Ketika kasusnya di proses maka bisa menjadi efek jera bagi pelaku yang lainnya," ujar Witi.

Langkah selanjutnya, menurut Komnas Perempuan, adalah pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat mereduksi budaya patriarki dan relasi kuasa berbasis spiritual yang ada di pesantren.

Caranya melalui kode etik bagi pengelola, dan mekanisme akuntabilitas internal untuk membuka diri dan berkolaborasi dengan masyarakat.

Terkait bermunculannya kasus kekerasan di pesantren, Kementerian Agama merespons dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Agama.

Aturan itu diharapkan dapat memantau ketat keamanan santri di dalam pondok.

"Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan, Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

---

Wartawan Kamal di Jawa Tengah berkontribusi dalam artikel ini.